Beritaduniateraneh - Dalam rangka menyambut Perayaan Natal 2017, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi khusus kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) sebanyak 15 hari. Seperti yang telah di ketahui pada tanggal 9 Mei 2017 yang lalu Ahok di vonis penjara 2 tahun atas kasus penodaan agama.
Remisi ini di dapatkan bukan karena kuasa hukum Ahok mengajukan pengurangan penahanan melainkan otomatis di dapatkan asalkan sudah menjalani masa kurungan penjara selama 6 bulan dan dengan syarat berkelakuan baik. Remisi ini bukan hanya di berikan kepada pak Ahok tetapi akan di berikan kepada semua tahanan yang akan merayakan hari raya keagamaan.
Bagi beberapa pihak, pemberian remisi ini masih di pertanyakan dan di anggap tidak layak namun di balik semua itu, pemberian remisi atau masa pemotongan masa tahanan sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Selain itu dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, tempat tahanan tidak menjadi syarat pemberian remisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar