Beritaduniateraneh - Menawarkan banyak rasa yang bisa di pilih dan di nikmati, Vape atau rokok elektronik sedang populer di kalangan anak muda maupun dewasa, Selain itu, jenis alat pemanas untuk memanaskan cairan vape atau yang biasa di kenal dengan vaporizer juga tersedia dalam beberapa jenis pilihan. Bagi sebagian orang mungkin Vape di anggap lebih aman daripada rokok biasa, namun ternyata resiko menghirup Vape tidak jauh berbeda dengan rokok biasa di sebabkan nanopartikel dalam jumlah yang tinggi di temukan dalam penghirup uap vape.
Mulai tertanggal 1 Februari 2018 mendatang, Singapura sebagai salah satu negara modern di dunia akan lebih dulu menjalankan kebijakan dengan melarang pembelian, penggunaan dan kepemilikan produk tembakau imitasi, salah satunya Vape. Penggunaan Vape masih di perbolehkan sampai akhir bulan ini, saat ini larangan hanya berlaku untuk impor, penjualan dan distribusi barang tersebut di Singapura.
Bagi yang melanggar peraturan ini akan di kenai denda hingga 2000 dolar Singapura atau lebih dari Rp 20 juta. Sementara untuk penjual, pada pelanggaran pertama akan terancam hukuman penjara 6 bulan atau memilih di denda hingga 10 ribu dolar Singapura ( Rp 101 juta ) dan apabila tertangkap melanggar untuk kedua kalinya maka hukuman akan menjadi 2 kali lipat.
Menurut Kementrian Kesehatan Singapura, peraturan ini di tetapkan demi menekan angka penyakit terkait tembakau dengan lebih dulu mengurangi jumlah perokok. Singapura juga akan memberlakukan larangan iklan tembakau, meningkatkan pajak cukai rokok, memberikan edukasi publik soal bahaya merokok dan menetapkan batas usia yang di perbolehkan untuk merokok dari yang sebelumnya 18 tahun menjadi 21 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar